Terbitnya Permendiknas Nomor : 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011 memberikan jawaban terhadap berbagai penafsiran mengenai kriteria Kelulusan tahun pelajaran 2010/1011 yang berkembang selama ini.
Berikut sebagian kutipan sebagia isi Permendiknas dimaksud khususnya memnyangkut Kriterian kelulusan :
VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional
VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai
US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan
SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, SMALB
dan SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
4. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan
40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai
UN.
6. Skala yang digunakan pada nilai S/M, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai
sepuluh.
7. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
decimal, apabila decimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua
≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
9. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana
dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai
setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
10. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana
dimaksud pada VI.
Berdasarkan cuplikan di atas, bagaimana seorang siswa dinyatakan lulus UN , berikut ini rumus dan contoh :
A. Istilah dan Rumus :
NA = Nilai Akhir = 0,4NS+0,6NUN,
NS = Nilai Sekolah,
NUN = Nilai Ujian Nasional.
Nilai Sekolah (SMA/MA) diperoleh dari gabungan rata-rata nilai semester 3,4,5 dan nilai US (Nilai Ujian Sekolah) dengan rumus :
NS = 0,4 Rata-rata nilai Semester(3,4,5) + 0,6 Nilai Ujian Sekolah.
B. Contoh :
Seorang siswa SMA Program IPA memperoleh nilai Sbb :
Berdasarkan perolehan nilai akhir siswa tersebut, yaitu rata-rata nilai lebih dari 5,50 yaitu 5,91 dan nilai terendah 4,62, maka siswa tersebut memenuhi kriteria LULUS UN.
Berikut sebagian kutipan sebagia isi Permendiknas dimaksud khususnya memnyangkut Kriterian kelulusan :
VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional
VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai
US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan
SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, SMALB
dan SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
4. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan
40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai
UN.
6. Skala yang digunakan pada nilai S/M, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai
sepuluh.
7. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
decimal, apabila decimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua
≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
9. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana
dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai
setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
10. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana
dimaksud pada VI.
Berdasarkan cuplikan di atas, bagaimana seorang siswa dinyatakan lulus UN , berikut ini rumus dan contoh :
A. Istilah dan Rumus :
NA = Nilai Akhir = 0,4NS+0,6NUN,
NS = Nilai Sekolah,
NUN = Nilai Ujian Nasional.
Nilai Sekolah (SMA/MA) diperoleh dari gabungan rata-rata nilai semester 3,4,5 dan nilai US (Nilai Ujian Sekolah) dengan rumus :
NS = 0,4 Rata-rata nilai Semester(3,4,5) + 0,6 Nilai Ujian Sekolah.
B. Contoh :
Seorang siswa SMA Program IPA memperoleh nilai Sbb :
Mata Pelajaran | sm3 | sm4 | sm5 | Rata2 | N.US | NS | N.UN | Nilai Akhir |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. Bhs. Indonesia | 7.00 | 6.00 | 5.00 | 6.00 | 6.50 | 6.30 | 6.00 | 6.12 |
2. Biologi | 5.00 | 6.00 | 7.00 | 6.00 | 7.00 | 6.60 | 6.50 | 6.54 |
3. Matematika | 5.00 | 6.00 | 6.00 | 5.67 | 7.30 | 6.65 | 5.00 | 5.66 |
4. Bhs. Inggris | 6.50 | 6.30 | 6.00 | 6.27 | 6.50 | 6.41 | 6.60 | 6.52 |
5. Kimia | 4.80 | 6.70 | 7.60 | 6.37 | 5.00 | 5.55 | 4.00 | 4.62 |
6. Fisika | 5.50 | 6.40 | 7.00 | 6.30 | 7.00 | 6.72 | 5.50 | 5.99 |
Rata-rata | 5.91 |
Berdasarkan perolehan nilai akhir siswa tersebut, yaitu rata-rata nilai lebih dari 5,50 yaitu 5,91 dan nilai terendah 4,62, maka siswa tersebut memenuhi kriteria LULUS UN.
0 komentar:
Posting Komentar